VIVA – Polisi masih menelusuri barang bukti sabu seberat 2,4 gram dari hasil penangkapan artis Roro Fitria. Sejauh ini, polisi belum bisa mengungkap motif dan tujuan Roro terkait barang bukti narkoba tersebut. Berdasarkan tes urine, hasilnya negatif.
"Jadi penyelidikan saat ini adalah apa motifnya, apa latar belakangnya dan apa tujuannya membeli sabu ini. Ini yang sedang kita dalami karena berdasarkan hasil urine dia negatif," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan di Polda Metro Jaya, Senin 19 Februari 2018.
Menurut Suwondo, sabu tersebut diperoleh Roro setelah menyuruh seorang fotografer berinisial WH membeli kepada bandar seharga Rp5 juta. "Tapi apa peruntukannya, ini yang terus kita gali agar dia mau menyebutkan apa tujuannya," kata dia.
Sejauh ini, lanjutnya, dari hasil penyidikan, polisi juga belum dapat menyimpulkan indikasi Roro mengarah sebagai bandar narkoba di kalangan artis. "Dugaan itu (Roro sebagai bandar) tidak ada," kata Suwondo.
Suwondo bahkan mencontohkan fakta yang biasa ditemukan saat polisi menangani berbagai kasus narkoba. Umumnya, kata dia, peredaran narkoba di masyarakat terjadi setelah calon pembeli bisa mengonsumsi narkoba secara gratis.
Dalam kasus narkoba ini, yang melibatkan Roro , apabila artis tersebut dikategorikan sebagai pengguna baru, pemesanan sabu ini dianggap cukup banyak.
"Untuk apa? artinya gini. Biasanya dia pakai dulu, baru dia tahu baru beli. Itu yang terjadi secara umum, biasanya itu calon pakai dulu baru dikompori untuk beli. Ada fase itu yang tidak ada. tapi dia tiba-tiba, dia (Roro) beli bahkan berusaha untuk beli dengan jumlah cukup banyak. Untuk pemula ini cukup banyak," kata dia.
Sebelumnya, Roro Fitria ditangkap polisi saat berada di kediamannya di Pattio Residence, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu 14 Februari siang.
Penangkapan itu merupakan pengembangan dari tersangka WH yang sebelumnya diringkus di dekat showroom motor Suzuki, Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat. Dari penangkapan WH, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,4 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menemukan bukti percakapan Roro soal pemesanan narkoba di telepon seluler WH. Roro memesan sabu-sabu tersebut seharga Rp5 juta.
Polisi juga masih memburu pelaku berinisial YK yang berperan sebagai pemasok narkoba ke Roro.
Dalam kasus ini, Roro dan WH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kejanggalan Kasus Narkoba Roro Fitria"
Post a Comment