/data/photo/2018/10/19/3204657506.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus sekaligus musisi Ahmad Dhani, Jumat (19/10/2018) sore, menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim) Polri, di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat.
Didampingi kuasa hukum Aldwin Rahardian, Dhani mengaku, hendak melaporkan seseorang berinisial EF atas tuduhan melakukan persekusi saat dirinya berada di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 26 Agustus 2018 lalu.
Ketika ditanya mengapa ia baru melaporkan kejadian itu sekarang, Dhani mengatakan, ia baru mendapatkan petunjuk mengenai terduga pelaku. Yakni berdasarkan perkara dugaan pencemaran nama baik di Polda Jawa Timur di mana Dhani ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kronologi Vlog Idiot yang Mengantar Ahmad Dhani Menjadi Tersangka
Pada perkara tersebut, EF diketahui bertindak sebagai pelapor.
"Saya mendapatkan sebuah nama gara-gara orang ini melaporkan saya atas dugaan pencemaran nama baik. Makanya kita mendapatkan namanya. Kalau enggak, kita enggak bisa melaporkan. Ternyata yang melaporkan saya itu berinisial EF. Saya terpaksa laporkan balik. Bukan lapor balik ya. Lapor dengan pasal yang berbeda," ujar Dhani, sesaat sebelum memasuki SPKT Bareskrim Polri.
Dhani melaporkan EF dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian menambahkan, pihaknya juga membawa sejumlah petunjuk mengenai keberadaan EF di Hotel Majapahit, tempat Dhani merasa dipersekusi.
"Buktinya ada rekaman video, foto, CCTV, yang menunjukkan yang bersangkutan ada di lokasi tersebut bersama teman-temannya. Jadi bukan hanya satu dua orang, ada banyak ya," kata Aldwin.
Baca juga: Kuasa Hukum: Ahmad Dhani Seperti Dikriminalisasi
Dhani dan kuasa hukum memasuki SPKT Bareskrim Polri sekitar pukul 15.00 WIB. Hingga pukul 15.45 WIB, Dhani dan rombongan masih menjalani proses pelaporan.
Sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Jawa Timur.
Pencemaran nama baik tersebut terkait " vlog idiot" yang tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018 lalu.
Polisi memberikan izin acara bagi panitia di lokasi Gladag dengan alasan ada tiga agenda yang bersamaan di lokasi Kotabarat.
Si Baca Si https://nasional.kompas.com/read/2018/10/19/16020601/mengaku-jadi-korban-persekusi-ahmad-dhani-lapor-ke-bareskrim
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mengaku Jadi Korban Persekusi, Ahmad Dhani Lapor ke Bareskrim"
Post a Comment