Kriss Hatta merasa menang di Pengadilan Tinggi Agama Bandung karena gugatan pembatalan nikah Hilda Vitria tidak diterima. Padahal gugatan rekovensi Kriss hatta soal pengesahan pernikahan dan buku nikah juga bernasob sama.
Bila Kriss merasa unggul dan benar, maka Hilda menyebut pengacara rivalnya gagal paham.
“Gagal paham. Harus kembali baca gugatan, duduk perkaranya. Ada permohonan Hilda pembatalan penikahan. Tapi Kriss ajukan gugatan balik rekovensi, minta dinyatakan pernikahan dan buku nikah sah. Pengadilan Tinggi Agama sama-sama tidak dapat menerima keduanya, intinya tidak pernah diperiksa pokok perkaranya. Tidak ada yang menang, jangan tersesat sama opini. Hukum hanya satu, putusan pertama yang sudah jelas, putusan keduanya tidak diterima Pengadilan,” ujar pengacara Hilda Vitria, Fachmi Bachmid ditemui di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (22/12).
BACA JUGA, Kriss Hatta Ngaku Menang di Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Hilda Vitria Untung
Dalam gugatan pembatalan nikah, Hilda menyatakan tidak ada pernikahan secara Islam dan tidak ada wali hakim. Kalau Kriss masih ngotot mengaku sebagai suami sah, maka Hilda meminta bukti pernikahan.
“Kalau dia ngerasa menikah sama Hilda, tunjukin saja buktinya mana dan sama buku nikahnya lagi tunjukin. Selanjutnya proses pidana diteruskan dan tidak akan dicabut. Pidana banyak, terkait dokumen palsu yang jadi tersangka, dan laporan yang lainnya,” pungkas Hilda Vitria. O gun/ana
Si Baca Si http://www.cumicumi.com/news/cumi-celebs/159515/pengesahan-nikah-ditolak-ngotot-berstatus-suami-kriss-hatta-dan-pengacara-gagal-pahamBagikan Berita Ini
0 Response to "Pengesahan Nikah Ditolak Ngotot Berstatus Suami, Kriss Hatta dan Pengacara Gagal Paham - CumiCumi.com"
Post a Comment