Dalam putusan tersebut, hubungan ikatan suami-istri Kriss Hatta dan Hilda Vitria masih tetap sah dan dianggap ada secara hukum. Pasalnya, baik Pengadilan Agama Bekasi maupun Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat belum ada yang mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan Hilda.
Mendengar hal tersebut, Kriss Hatta semringah. Lagi-lagi ia menang dari Hilda Vitria dan bisa membuktikan pernikahan itu ada dan tidak rekayasa.
Kriss Hatta mengaku, kemenangannya kali ini tidak sebahagia yang pertama. Ia lebih menyikapinya dengan enjoy karena sudah yakin dari awal akan menang.
"Lebih bahagia yang pertama kalau yang sekarang kayaknya bisa aja. Emang udah yakin sih gue, berusaha untuk stay cool aja. Nggak usah terlalu hepi biar mungkin bisa membuat pihak sana (nggak) tersinggung," pungkasnya.
Berikut poin-poin penting dalam Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat, (selanjutnya disebut PTA):
1. PTA membatalkan putusan Pengadilan Agama Bekasi (tingkat pertama)
2. PTA mengadili sendiri perkara gugatan pembatalan perkawinan pada tingkat pertama (Pengadilan Agama Bekasi) sebagai berikut:
a. Mengabulkan eksepsi Tergugat (Kriss Hatta)
Artinya, secara hukum Formil gugatan Penggugat (Hilda) tidak memenuhi syarat formil, karena bertentangan posita dan petitum gugatan. Dalam posita gugatan mengaku tidak pernah melangsungkan perkawinan, tetapi dalam petitum gugatan meminta dibatalkan perkawinan.
b. Menyatakan gugatan Penggugat (Hilda Vitria) tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
Artinya, gugatan pembatalan perkawinan Penggugat (Hilda) tidak dapat diterima / Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O).
Tonton video: Pengadilan Nyatakan Hilda Vitria Masih Istri Sah Kriss Hatta
(dar/dar)
Photo Gallery
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menang di Pengadilan Tinggi, Kriss Hatta Suami Sah Hilda Vitria - detikHot"
Post a Comment