VIVA – Imigrasi Kelas I Denpasar sempat memeriksa Maria Ozawa alias Miyabi yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal selama berada di Bali. Namun setelah melalui serangkaian pemeriksaan, mantan bintang film porno itu dinyatakan tak melanggar apapun.
Hal itu diakui oleh Kasi TIK Kanim Kelas I Denpasar, Bagus Aditya Nugraha Suharyono. "Yang bersangkutan diperkenankan meninggalkan Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar karena tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian," kata Bagus, Rabu 7 November 2018.
Ia menjelaskan, penindakan terhadap Miyabi berawal dari adanya informasi masyarakat melalui media sosial. Informasi yang berkembang di media sosial itu menyebutkan akan digelar sebuah acara di sebuah vila di kawasan Denpasar yang mendatangkan Miyabi.
Berdasarkan informasi media sosial itu Bagus menyebut Seksi Inteldakim melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap aktivitas Miyabi pada acara tersebut.
Dari hasil itu, petugas kemudian meminta Miyabi memberikan klarifikasi atas aktivitasnya di Bali dengan menahan paspor perempuan kelahiran Tokyo tahun 1986 itu.
Lihat Juga
"Kami meminta keterangan terhadap seorang warga negara Jepang itu atas aktivitasnya pada acara perayaan ulang tahun," ujarnya.
Di sisi lain, rekan Miyabi yang tengah merayakan ulang tahun dan mengundangnya datang ke Bali, Barbie Nouva menyesalkan langkah Imigrasi Kelas I Denpasar.
Kepada VIVA, Barbie Nouva menunjukkan surat dari Imigrasi Kelas I Denpasar yang ditujukan untuk Miyabi.
"Bisa dilihat dong di situ tidak ada tanda tangan dan itu surat perintah untuk menjemput turis. Itu tidak ditandatangani kedua belah pihak. Silakan cari tahu yang ada di surat itu," kata Barbie Nouva.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Imigrasi Akui Tak Ada Pelanggaran yang Dilakukan Maria Ozawa di Bali"
Post a Comment