Dugaan pencemaran nama baik itu berkaitan dengan tuduhan operasi plastik terhadap Dewi.
Dewi membuat laporan polisi tersebut ditemani oleh kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.
Hotman mengatakan salah satu barang bukti yang diserahkan ke polisi adalah akun instagram yang diduga telah menyebarkan tuduhan Dewi melakukan operasi plastik di sejumlah bagian tubuhnya.
"Dan saya kira mengenai apa yang dituduhkan Anda sudah tahu yaitu dugaan adanya instagram (menyebutkan) beberapa bagian (tubuh) KW, yang kedua dugaan kata L dan yang ketiga dugaan tak pernah membiayai ada juga pembicaraan keluarga yang disebarkan tanpa izin di Youtube," kata Hotman di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/11).
Laporan Dewi diterima dengan Nomor : LP/6026/XI/2018/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 November 2018. Dalam laporan itu pemilik akun yang diduga milik Meldi pun masih berstatus lidik.
Dalam laporan itu, kedua orang yang dilaporkan pun dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE jo Pasal 310 dan 311 KUHP.
Hotman menegaskan jika laporan yang dibuat kliennya bukanlah rekayasa untuk mencari pamor.
Ditambahkan Dewi pihaknya ingin supaya laporan yang dibuatnya terus berlanjut. Dia juga membantah jika perseteruannya dengan Meldi adalah rekayasa.
"Paling enggak lihat orang tua saya lah, apa mungkin orang tua saya settingan. Masa buat seorang RM harus mengorbankan orang tua, kan enggak mungkin," tuturnya.
Dewi mengaku laporan yang dilakukannya pun atas permintaan kedua orang tuanya.
"Saya datang sekarang ini atas permintaan kedua orang tua saya. Kenapa saya bilang tadi ibu saya tidak tahu saya ada di sini karena memang ibu saya lagi sakit," ucapnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dituduh Operasi Plastik, Dewi Perssik Polisikan Keponakan"
Post a Comment