Hal tersebut disampaikan Dhani dalam sidang lanjutan perkara dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11).
"Saya boleh memohon pada JPU pak hakim. Saya mohon pada JPU supaya tuntutannya jangan lebih daripada Ahok," kata Dhani.
Ahok dalam kasus penodaan agama ketika itu dituntut 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Ratmoho buru-buru menyela pernyataan Dhani. Hakim Ratmoho mengimbau agar Dhani tak meminta agar dituntut ringan oleh JPU. Namun, Dhani beralasan menyampaikan permintaan itu untuk memberikan inspirasi kepada JPU.
"Kan, bisa menginspirasi," ujar pentolan Dewa 19 itu.
Hakim Ratmoho melanjutkan bahwa sidang pembacaan tuntutan kepada Dhani dilakukan pada 19 November 2018. Dia meminta JPU untuk mempersiapkan surat tuntutan agar sidang tak lagi ditunda-tunda.
"Pemeriksaan selesai, kita ketemu lagi dua minggu dari sekarang, tanggal 19 November dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum," kata hakim Ratmoho.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa ini, kader Partai Gerindra itu menjawab semua pertanyaan majelis hakim, JPU maupun penasihat hukumnya.
Dhani pun mengakui kicauan dalam akun @AHMADDHANIPRAST, 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP', adalah buah pikirannya yang ditulis Suryopratomo Bimo A T alias Bimo, admin media sosial Dhani.
Dhani mengatakan kicauan pada akun Twitter pribadinya itu ditujukan kepada semua pihak, bukan semata kepada pendukung Ahok, yang saat itu maju sebagai petahana pada pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017.
"Tidak (hanya pada pendukung Ahok), semuanya, merujuk pada redaksi yang saya buat, (ditujukan kepada) siapa saja, redaksinya jelas," kata dia.
Dalam kasus dugaan ujaran kebencian ini, Dhani didakwa pasal berlapis. JPU mendakwa Dhani dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus Dhani ini bermula dari laporan yang diajukan Jack Boyd Lapian. Jack yang mengklaim sebagai pendukung Ahok melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Ia menilai, kicauan Ahmad Dhani di Twitter berisi kebencian. Dalam akun tersebut Dhani menulis, 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.'
(fra/wis) Si Baca Si https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181105192929-12-344188/ahmad-dhani-mohon-tuntutan-jpu-tak-lebih-berat-dari-ahokBagikan Berita Ini
0 Response to "Ahmad Dhani Mohon Tuntutan JPU Tak Lebih Berat dari Ahok"
Post a Comment