Search

Ahmad Dhani Dipanggil sebagai Tersangka Kasus Ucapan Idiot Selasa Depan

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Jawa Timur telah menjadwalkan pemanggilan musikus Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada Selasa 23 Oktober 2018. Kasus hukum itu terkait videonya yang viral saat ia menyebut massa kontra gerakan #2019GantiPresiden dengan kata 'idiot'.

"Yang bersangkutan akan dipanggil lagi ke Polda Jatim dengan status tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (21/10/2018).

Bukan itu saja, Ahmad Dhani juga telah dicekal bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan tersangka pada Kamis 18 Oktober 2018. Namun polisi belum melakukan penahanan terhadap pentolan band legendaris Dewa 19 itu.

"Ya (sudah dicekal). Yang mencekal Imigrasi ya, jadi Polda Jatim mengajukan surat permohonan ke Kanwil Imigrasi Surabaya," katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera sebelumnya mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Dhani untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa depan. Penyidik juga memberikan dua pilihan kepada Ahmad Dhani untuk memenuhi panggilan atau menunggu dijemput paksa.

"Kita akan memberikan batas waktu pemanggilan hingga Selasa. Kalau tidak datang pada 23 Oktober 2018, maka 24 pasti kita layangkan surat (pemanggilan dengan perintah membawa)," ujar Barung di Mapolda Jatim, Jumat 19 Oktober 2018.

Let's block ads! (Why?)

Si Baca Si https://www.liputan6.com/news/read/3672672/ahmad-dhani-dipanggil-sebagai-tersangka-kasus-ucapan-idiot-selasa-depan

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ahmad Dhani Dipanggil sebagai Tersangka Kasus Ucapan Idiot Selasa Depan"

Post a Comment

Powered by Blogger.